Jenis-jenis Badan Usaha yang Bisa Ditemukan di Indonesia

Istilah badan usaha tentu sudah tidak asing lagi di pendengaran Anda, bukan? Suatu istilah yang kerap kali disebutkan dalam berbagai kesempatan tentu tidak akan sulit bagi Anda untuk memahami makna dari istilah tersebut. 

Meskipun demikian, masih banyak orang yang masih tidak mengerti apa yang dimaksud dengan badan usaha.

Melalui artikel ini kita akan mengulasnya tentang:
  • Apa itu badan usaha
  • Ciri-ciri badan usaha
  • Fungsi badan usaha
  • Jenis-jenis badan usaha
  • Contoh badan usaha

Penjelasan Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan hukum teknis dan ekonomi yang memiliki tujuan untuk mencari laba atau keuntungan sebanyak-banyaknya. Badan usaha disebut juga sebagai kesatuan yuridis karena berbadan hukum. 

jenis-jenis-badan-usaha-di-indonesia

Photo by frconsultantindonesia.com

Selain itu, juga disebut sebagai kesatuan ekonomis. Hal ini dikarenakan faktor-faktor produksi badan usaha biasanya terdiri atas sumber daya alam modal dan tenaga kerja.

Semua itu kemudian dikombinasikan agar bisa mendapatkan laba atau setidaknya memberikan pelayanan kepada masyarakat luas. 

Ciri-Ciri Badan Usaha

Badan usaha ini juga memiliki ciri-ciri tersendiri yang membedakannya dengan perusahaan. Adapun ciri-cirinya adalah sebagai berikut:
  • Merupakan kesatuan hukum yang formal
  • Memiliki tujuan mendapatkan laba
  • Memiliki fungsi sebagai organisasi yang mengurusi sebuah perusahaan
  • Bersifat abstrak dan hanya bisa dilihat dari akta pendirian

Fungsi Badan Usaha

Secara garis besar, fungsi kesatuan yuridis ini yaitu untuk bisa mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Namun fungsi kesatuan yuridis ini diklasifikasikan menjadi 3 yaitu:

1. Fungsi Komersial

Fungsi inti dari badan usaha yaitu untuk memperoleh keuntungan. Untuk mendapatkan keuntungan, maka kesatuan yuridis ini harus mengelola sumber daya produksi secara efektif sesuai dengan prinsip manajemen. Adapun fungsi komersial meliputi:
  • Fungsi Manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, pergerakan dan pengarahan serta pengorganisasian dan pengawasan.
  • Fungsi Operasional merupakan pelaksanaan atas kegiatan kesatuanyuridis dalam rangka menghasilkan keuntungan yang fungsinya meliputi bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran.

2. Fungsi Sosial

Fungsi sosial ini berhubungan dengan manfaat badan usaha tersebut secara langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Adapun beberapa fungsi sosial dari bkesatuanyuridis ini adalah sebagai:
  • Sebagai penyedia kesempatan kerja
  • Untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup menjadi lebih baik

3. Fungsi Badan Usaha dalam Perekonomian

Fungsi badan usaha atau kesatuan yuridis dalam perekonomian sangat terasa dan bisa meningkatkan pertumbuhan perekonomian nasional. Semakin maju sebuah kesatuan yuridis ini, maka akan semakin menyedot banyak tenaga kerja sehingga akan mengurangi angka pengangguran dan kehidupan masyarakat akan lebih sejahtera.

Jenis-Jenis Badan Usaha

Di Indonesia setidaknya terdapat empat jenis kesatuan yuridis yang bisa ditemukan. Adapun keempat jenis kesatuan yuridis tersebut adalah sebagai berikut.

Koperasi

Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang dibentuk berdasarkan asas-asas kekeluargaan dan dioperasikan untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi. Adapun tujuannya untuk mensejahterakan para anggotanya.

Koperasi biasanya didirikan secara perorangan atau bahkan badan hukum koperasi. Badan ini akan mengumpulkan dana dari para anggotanya untuk dijadikan modal dalam menjalankan usaha tersebut sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan bersama di dalam bidang ekonomi.

Fungsi dari koperasi sebagai sebuah badan usaha yaitu untuk membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggotanya dan masyarakat secara umum. Sehingga akan mewujudkan kesejahteraan sosial dan bisa meningkatkan kualitas hidup para anggotanya dan masyarakat luas.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN diartikan sebagai badan yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara. Adapun tujuan BUMN yaitu untuk bisa melayani dan mencukupi kebutuhan masyarakat, meningkatkan kemakmuran dan menambah kas negara agar bisa membiayai pembangunan.

Selain itu, BUMN juga bertekad untuk membuka lapangan pekerjaan yang banyak. Sebagai sebuah badan usaha, BUMN dibagi menjadi 3, yaitu:
  1. Perusahan Jawatan (Perjan) merupakan BUMN yang memiliki semua modalnya dimiliki oleh pemerintah dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
  2. Perusahaan Umum (Perum) merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Tujuan Perum yaitu untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang maupun jasa.
  3. Perusahaan Perseroan (Persero) merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dengan 51% sahamnya harus dimiliki oleh negara adapun tujuan dari Persero adalah untuk mengejar keuntungan dan menyediakan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat.

BUMS (Badan Usaha Milik Swasta)

BUMS merupakan badan usaha yang modalnya hanya dimiliki oleh swasta. BUMS didirikan dengan tujuan utama yaitu untuk mencari keuntungan dalam hal mengembangkan usaha. BUMS terdiri dari dua jenis yaitu:
  1. BUMS dalam negeri merupakan BUMS yang modalnya dimiliki oleh masyarakat di dalam negeri
  2. BUMS asing merupakan BUMS yang modalnya dimiliki oleh masyarakat WNA atau warga negara asing

Selain dua jenis di atas, ternyata BUMS juga dibagi menjadi beberapa jenis seperti berikut ini:

1. Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan bentuk kemitraan yang sengaja dibentuk oleh dua orang atau bahkan lebih dengan sebagian anggota di dalamnya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagian lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV dibagi lagi menjadi 2 jenis, yaitu:
  1. Sekutu aktif merupakan sekutu yang akan mengelola suatu perusahaan sekaligus akan memiliki hak untuk membuat perjanjian dengan pihak ketiga.
  2. Sekutu pasif merupakan sekutu yang hanya bisa menyerahkan modal tetapi tidak boleh ikut campur dalam hal pengelolaan perusahaan.

2. Perusahaan Perseorangan (PO) merupakan bentuk bisnis yang hanya dimiliki oleh satu orang saja. Sehingga segala bentuk tanggung jawab atas aktivitas dan risiko dari perusahaan akan ditanggung oleh satu individu tersebut.

3. Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha yang dilindungi oleh hukum dengan modal yang terdiri dari beberapa saham. Pendirian PT dilakukan atas kesepakatan, sehingga dalam proses pendiriannya setidaknya harus melibatkan dua orang yang membuat kesepakatan.

4. Joint Venture merupakan kerjasama yang dilakukan beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara dan membentuk satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi. Joint venture biasanya dipimpin oleh dewan direktur yang dipilih langsung oleh para pemegang saham.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD merupakan sebuah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten atau kota. BUMD bergerak di bidang usaha umum yang kemudian menguasai hajat hidup orang banyak.

Contoh Badan Usaha di Indonesia

Di setiap daerah di Indonesia Anda pasti akan menemukan contoh nyata dari berbagai kesatuan yuridis yang sudah disebutkan di atas. Adapun beberapa contohnya adalah:
  • Koperasi: koperasi simpan pinjam dan unit desa
  • Perusahan Jawatan: TVRI
  • Perusahaan Umum: Perum damri
  • Perusahaan Perseroan: PT Pertamina
  • BUMS dalam negeri: PT Indofood
  • BUMS asing: PT Freeport
  • Commanditaire Vennootschap: CV Industri Kreatif Madiun
  • Perusahaan Perseorangan: Bengkel
  • Perseroan Terbatas: PT Kimia Farma Terbuka
  • Joint Venture: PT Nestle Indofood Citarasa Indonesia (gabungan Nestle dan Indofood)
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Transjakarta

Demikianlah informasi seputar badan usaha yang bisa diketahui, khususnya mengenai jenis-jenis kesatuan yuridis yang ada di Indonesia. Setiap kesatuan yuridis pasti memiliki dasar hukum masing-masing. Sehingga dalam proses pendiriannya tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama.

LihatTutupKomentar
Cancel