Inilah Syarat dan Cara Daftar KTP Online yang Cepat dan Praktis
Semua warga negara Indonesia harus mempunyai KTP. KTP atau Kartu tanda Penduduk merupakan kartu yang menunjukkan bahwa kamu adalah warga resmi di Indonesia.
Maka dari itu, mengetahui cara daftar KTP online perlu kamu ketahui terlebih dahulu.
Bila dulu pembuatan KTP hanya bisa langsung di kantor kelurahan dan disdukcapil, sekarang juga bisa untuk membuat e-ktp online, loh. Jadi, kamu tidak perlu datang ke kantor lurah. Cukup dengan memasuki website atau aplikasi daftar KTP online saja.
Pembuatan KTP secara online sekarang bisa dilakukan lewat situs disdukcapil pada kota atau kabupaten masing-masing.
Misalnya kamu warga kota Pontianak, maka kamu dapat daftar ktp online Pontianak hingga mengubah data e-ktp lewat situs disdukcapil kota Pontianak.
Buat yang belum punya KTP, terutama untuk sobat pekerja proyek konstruksi, segera mendaftar ktp online. Yuk, ikuti cara dan persyaratannya di sini.
Syarat Membuat KTP Secara Online
Sebelum kita masuk ke cara daftar KTP Online, alangkah lebih baik bila kamu mengetahui terlebih dahulu syarat buat KTP Online. Persyaratan ini perlu kamu siapkan terlebih dahulu agar lebih memudahkan kamu dalam proses pengisian data.
Syarat-syarat pembuatan KTP online ini kami bagi menjadi beberapa kategori, yaitu:
- Usia sudah 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah;
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Pindah yang didapat dari perwakilan RI
- Kartu Keluarga;
- Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil kota/kabupaten asal;
- E-KTP dari daerah asal.
- Usia sudah 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah;
- Kartu Keluarga (KK);
- KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap);
- Dokumen Perjalanan.
- Kartu Keluarga;
- Dokumen Perjalanan;
- KITAP;
- KTP sebelumnya/ KTP lama.
- Kartu Keluarga;
- Dokumen Perjalanan (Khusus WNA)
- KITAP (Khusus WNA)
- Sebelumnya tidak ada perubahan data kependudukan.
- Kartu Keluarga;
- KTP yang rusak (Bila terjadi kerusakan);
- Surat Keterangan Hilang dari kepolisian (Bila KTP kamu hilang);
- KITAP (untuk WNA);
- Dokumen perjalanan (Untuk WNA).
Cara Daftar KTP Secara Online
- Buka situs disdukcapil di daerahmu. Untuk kota Pontianak, kamu bisa mengaksesnya di website Disdukcapil kota Pontianak.
- Klik Menu Login di bagian menu di atas. Kemudian, klik ‘Register New Account’ di bagian bawah tombol sign-in.
- Isi semua kolom pengisiannya mulai dari username, nama depan, nama belakang, alamat email, password, serta captcha. Kemudian klik ‘Sign Up’.
- Periksa email kamu untuk mengkonfirmasi akun barumu, lalu klik link yang ada di dalam email.
- Kamu akan diarahkan ke halaman awal disdukcapil kota Pontianak.
- Log-in dengan akun barumu dengan memasukkan username, password, serta captcha, kemudian klik ‘sign-in’.
- Kemudian, klik menu ‘dashboard’ di bagian atas. Kamu akan diarahkan ke laman akun pelayanan disdukcapil Pontianak.
- Pilih menu ‘ADM kependudukan’ di sebelah kiri. Kemudian, pilih ‘Input Data Baru WNI’.
- Klik tombol ‘Create New’ di bagian atas halaman.
- Kemudian akan ada form orang tua, form data individu, dan form persyaratan, isi semua data dengan benar dan jelas.
- Bila semua data sudah terisi, klik tombol ‘save’ di bagian atas.
- Kemudian pilih lokasi tempat pengambilan E-KTP, kamu bisa mengambilnya di kantor disdukcapil kota Pontianak, kantor kelurahan, maupun lewat ATM disdukcapil.
- Setelah berhasil, kamu akan melihat status pembuatan e-ktp kamu di kolom ‘keterangan konfirmasi’. Bila KTP-el sudah dapat diambil, maka akan ada keterangannya di sana.
Rekomendasi artikel: