Subholding PT Pertamina dan Sejarahnya yang Harus Kamu Tahu
Demi menjaga ketahanan dan kemandirian energi nasional, PT Pertamina memiliki komitmen yang kuat untuk senantiasa menyediakan energi dan mengembangkan energi baru terbarukan.
Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) III Plaju, Palembang, Sumatera Selatan.(gambar https://money.compas.com)
Sub-holding Pertamina
Sebagai perusahaan induk di bidang energi, yang secara resmi diumumkan oleh Kementerian BUMN RI pada 12 Juni 2020, Pertamina saat ini beroperasi membawahi lima sub-holding energi dan satu sub-holding pendukung. Kelima sub-holding tersebut adalah:
- Ups Stream Sub-holding yang dijalankan oleh PT Pertamina Hulu Energi
- Gas Sub-holding, dioperasikan oleh Perusahaan Gas Negara
- Refinery & Petrochemical Sub-holding, dijalankan oleh PT Kilang Pertamina Internasional
- Power & NRE Sub-holding, dijalankan oleh PT Pertamina Power Indonesia
- Commercial & Trading Sub-holding, dijalankan PT Patraniaga.
Untuk mendukung kelima subholding tersebut, Pertamina juga membentuk Integrated Marine Logistic Sub-holding yang bergerak dalam bidang pelayaran yang dikelola melalui PT Pertamina International Shipping.
Baca juga: Daftar Lengkap Anak Perusahaan Pertamina 2021
Sejarah PT Pertamina
Tonggak sejarah Pertamina dimulai sejak 1950-an ketika Pemerintah Republik Indonesia menunjuk Angkatan Bersenjata untuk mendirikan PT Eksploitasi Tambang Minyak Sumatera Utara untuk bertanggung jawab mengelola ladang minyak di Sumatera. Kemudian, pada 10 Desember 1957, nama perusahaan diubah menjadi PT Perusahaan Minyak Nasional (PERMINA). Tanggal inilah yang sekarang diperingati sebagai hari jadi Pertamina.
Pada tahun 1960, PT Permina mengadopsi status baru menjadi Badan Usaha Milik Negara (PN) Permina. Selanjutnya, PN Permina bergabung dengan PN Pertamin yang kemudian membentuk PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) pada 20 Agustus 1968.
Pertamina kemudian diamanatkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971, bertanggung jawab atas produksi dan pengolahan minyak dan gas dari ladang minyak dan untuk memastikan ketersediaan bahan bakar dan gas di seluruh Indonesia.Saya menegaskan peran perusahaan untuk memiliki. Kemudian, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, pemerintah memutuskan posisi baru di Pertamina dan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) dilakukan melalui kegiatan usahanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 pada tanggal 18 Juni 2003, Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara berubah menjadi PT Pertamina (Persero), yang menjalankan proyek integrasi minyak dan gas dari hulu ke hilir (upstream to downstream). PT Pertamina (Persero) resmi berdiri pada tanggal 17 September 2003, sesuai dengan Akta Notaris No. 20 Tahun 2003.
Baca juga: 10 PLTP Terbesar di Indonesia Berdasarkan Situs ESDM
Pada 10 Desember 2005, Pertamina memutuskan untuk memilih ‘anak panah’ untuk mengganti kuda laut dengan warna dasar hijau dan biru sebagai logo baru. Warna merah yang mencerminkan semangat dinamis namun ramah lingkungan.
Kemudian, pada 20 Juli 2006, PT Pertamina (Persero) memulai transformasi radikal, termasuk bisnis, dengan meluncurkan visi perusahaan baru "menjadi BUMN minyak kelas dunia".
Pada 10 Desember 2007, melalui PT Pertamina International EP, Pertamina memperoleh momentum signifikan dengan menyelesaikan akuisisi lebih dari 72,65% dari perusahaan minyak dan gas Prancis Maurel et Prom (M&P).
Pada tahun 2011, Pertamina mencanangkan visinya menjadi perusahaan energi nasional kelas dunia. Pada RUPSLB yang diselenggarakan pada tanggal 19 Juli 2012, Pertamina mengembangkan usahanya dengan melakukan penambahan modal ditempatkan dan disetor.
Pada tanggal 14 Desember 2015, Menteri Badan Usaha Milik Negara RUPS menyetujui perubahan Anggaran Dasar Pertamina mengenai optimalisasi sumber daya manusia, peningkatan penyertaan modal dan penyertaan negara, serta tindakan pengurus yang diperlukan. Persetujuan tertulis dari panitia. Perubahan tersebut tertuang dalam Akta No. 10 tanggal 11 Januari 2016 oleh notaris Lenny Janice Ishak, SH.
Di tahun 2017, Pertamina selangkah lebih dekat untuk mewujudkan visinya menjadi perusahaan energi nasional kelas dunia setelah sukses mengakuisisi Maurel et Prom (M&P). Setelah akuisisi yang sukses, per 1 Februari 2017, melalui anak perusahaannya PT Pertamina International EP, Pertamina duduk sebagai pemegang saham mayoritas M&P dengan 72,65% saham. Sebagai pemegang saham utama M&P, Pertamina akan dapat beroperasi di 12 negara di empat benua.
Baca juga: 10 Perusahaan Konstruksi Terbesar dan Terbaik Di Indonesia
Kini, bahkan setelah 60 tahun berevolusi, Pertamina terus bertransformasi dan menegaskan kembali komitmennya untuk meletakkan fondasi yang kuat untuk mencapai visinya. Ekspansi bisnis lebih lanjut. Dengan struktur baru, Pertamina siap memprediksi dinamika masa depan selama beberapa tahun ke depan dan optimis akan terus menciptakan peluang pertumbuhan baru melalui investasi dan optimalisasi bisnis. (Sumber: https://pertamina.com - sumber gambar: https://money.compas.com).